Pages

Kamis, 20 Maret 2014

REVOLUSI INDONESIA DAN HUKUM-HUKUMNJA

Apa hukum-hukum Revolusi itu?...
Hukum-hukum Revolusi itu, kecuali garis-garis besar jang sudah kusebutkan, romantika, dinamika, dialektika, pada pokoknja adalah:

Pertama, Revolusi mesti punja kawan dan punja lawan, dan kekuatan-kekuatan Revolusi harus tahu siapa kawan dan siapa lawan; maka harus ditarik garis-pemisah jang terang dan harus diambil sikap jang tepat terhadap kawan dan terhadap lawan;

Kedua, Revolusi jang benar-benar Revolusi bukanlah “revolusi-istana” atau “revolusi pemimpin”, melainkan Revolusi Rakjat; oleh sebab itu, maka Revolusi tidak boleh “main atas” saja, tetapi harus didjalankan dari atas dan dari bawah;

Ketiga, Revolusi adalah simfoninja destruksi dan konstruksi, simfoninja penjebolan dan pembangunan, karena destruksi saja atau penjebolan saja tanpa konstruksi atau pembangunan adalah sama dengan anarchi, dan sebaliknja; konstruksi atau pembangunan saja tanpa destruksi atau penjebolan berarti kompromi atau reformisme;

Keempat, Revolusi selalu punja tahap-tahapnja; dalam hal Revolusi kita: tahap nasional-demokratis dan tahap Sosialis, tahap jang pertama meretas djalan buat jang kedua, tahap jang pertama harus dirampungkan dulu, tetapi sesudah rampung harus ditingkatkan kepada tahap jang kedua; — inilah jang dinamakan dialektiknja Revolusi;

Kelima, Revolusi harus punja Program jang ddjelas dan tepat, seperti dalam Manipol kita merumuskan dengan ddjelas dan tepat:
(A) Dasar/Tudjuan dan Kewajiban-kewajiban Revolusi Indonesia;
(B) Kekuatan-kekuatan sosial Revolusi Indonesia;
(C) Sifat Revolusi Indonesia;
(D) Hari depan Revolusi Indonesia; dan
(E) Musuh-musuh Revolusi Indonesia.
Dan seluruh kebijaksanaan Revolusi harus setia kepada Program itu;

Keenam, Revolusi harus punja soko guru jang tepat dan punja pimpinan jang tepat, jang berpandangan jauh-kemuka, jang konsekwen, jang sanggup melaksanakan tugas-tugas Revolusi sampai pada achirnja, dan Revolusi juga harus punja kader-kadernja jang tepat pengertiannja dan tinggi semangatnja.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About